
Diminta Bongkar Sendiri, Pemilik Bangunan Liar di SM Amin Dideadline Sampai 10 Juni
BERITA PEMKO
23:59
05 June 2025
PEKANBARU - Pemilik bangunan liar seperti warung remang-remang dan tenda biru di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, diminta segera membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.
Mereka diberi batas waktu atau deadline sampai tanggal 10 Juni 2025 untuk melakukan penertiban sendiri.
Batas waktu itu disepakati dalam rapat teknis persiapan pembongkaran bangunan liar/kios tenda biru yang berlangsung di ruang rapat rumah dinas Walikota Pekanbaru, Kamis (5/6/2025).
Rapat dipimpin Walikota Pekanbaru Agung Nugroho diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Masykur Tarmizi, Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian, perwakilan Polresta, Kodim, Dinas PUPR, DPKP dan DLHK.
"Jadi dari hasil rapat tadi, kita sudah putuskan, sudah sepakati akan dilaksanakan penertiban mulai tanggal 10 Juni," ungkap Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian.
Ia menyampaikan, terdapat sebanyak 120 bangunan liar di SM Amin yang jadi target pembongkaran. Masing-masing pemilik telah disurati agar melakukan pembongkaran sebelum tanggal 10 Juni.
"Kalau sampai tanggal 10 Juni belum juga dibongkar pemiliknya, kita yang akan melakukan pembongkaran," tegas Zulfahmi.
"Jadi tidak ada negosiasi lagi. Kita kasih waktu paling lambat tanggal 10 Juni. 10 Juni pagi, itu mulai dilakukan penertiban. Tahap pertama kita akan bongkar dulu sekitar 22 bangunan," ulasnya.
Seperti diketahui, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho langsung turun memimpin razia ke lokasi warung remang-remang di Jalan SM Amin, Senin (2/6/2025) dini hari lalu.
Dari razia itu ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom, alat hisap sabu, minuman keras, serta adanya indikasi praktik LGBT.
"Tempat ini tidak memiliki izin resmi. Ini adalah bentuk pelanggaran berat. Kita juga sayangkan camat setempat yang tidak mengawasi dengan ketat. Lokasi ini jelas meresahkan masyarakat," ucap Agung. (kominfo6/rd3)
Sumber : pekanbaru.go.id