
DLHK Pekanbaru Ingatkan Pemilik Ruko Sediakan Tong Sampah Sendiri
BERITA PEMKO
18:19
13 June 2025
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan pemilik rumah toko (ruko) di wilayah setempat untuk menyediakan tong sampah sendiri.
Keberadaan tong sampah ini diperlukan supaya sampah yang diproduksi setiap hari tidak berserakan di depan ruko hingga ke badan jalan.
"Karena itu dihimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (13/6/2026).
Ia mengatakan, kedepannya bakal ada sanksi bagi pemilik ruko maupun tempat usaha lainnya yang tidak menyediakan tong sampah sendiri.
Penerapan sanksi sendiri sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya," tegas Reza.
"Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan. Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutupnya menambahkan. (kominfo6/rd3)
Sumber : pekanbaru.go.id