
Pasca Sidak Wako, Perusahaan di Pekanbaru Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja
BERITA PEMKO
21:37
30 April 2025
PEKANBARU - Setelah sempat dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, salah satu perusahaan di Pekanbaru akhirnya kembalikan ijazah mantan pekerja yang sempat ditahan.
Pengembalian ijazah ini usai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, memanggil pihak perusahaan, UD Chandra Makmur dan dilakukan mediasi, Rabu (30/4/2025).
"Hari ini di kantor Disnaker Pekanbaru, pihak perusahaan telah mengembalikan ijazah mantan pekerja yang sempat ditahan. Ini hasil dari sidak bapak wali kota kemarin," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir.
Ia menuturkan, pada Jumat (24/4/2025) kemarin dalam kegiatan sidak yang dipimpin langsung Wako Pekanbaru Agung Nugroho mendatangi perusahaan tersebut.
Di sana didapati ada ijazah beberapa mantan pekerja yang masih ditahan oleh pihak perusahaan.
"Alhamdulillah hari ini sudah dikembalikan. Telah diserahkan ijazah dan dokumen lainnya kepada mantan pekerja UD Chandra atas nama Didit dan Novi," jelasnya.
Ia menuturkan, pada Jumat (2/5/2025), pihak perusahaan juga akan mengembalikan ijazah atau dokumen lainnya kepada mantan pekerja mereka.
Syamsuwir menegaskan, tidak dibenarkan bagi pihak perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen penting karyawannya. Bakal ada sanksi tegas jika masih ada perusahaan yang menerapkan aturan seperti itu. (Kominfo8/RD2)
Sumber : pekanbaru.go.id