
Persoalan Tiang Jaringan Tak Berizin, Kasatpol PP: Sudah Jadi Atensi
PEKANBARU - Keberadaan tiang jaringan yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru, mayoritas tidak memiliki izin. Hal ini mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Pekanbaru, dan mendorong pemerintah mengambil sikap tegas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan pihaknya segera melakukan rapat internal dengan sejumlah pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, terkait hal ini ada beberapa Dinas yang memiliki kewenangan seperti Diskominfo, DPMPTSP, PUPR, dan Satpol PP Sendiri.
"Sudah jadi atensi. Rapat internal dulu kita, masalah itu harus secara bersama-sama untuk mengatasinya. Tidak bisa langsung main tertibkan," kata Kasatpol PP, Zulfahmi Adrian, Selasa (29/7/2025).
Ia mengaku, bahwa tiang jaringan ini juga sudah ada yang dilakukan penertiban. Mereka melakukan penyegelan hingga penyitaan tiang jaringan tidak berizin.
Zulfahmi menyebut, persoalan tiang jaringan itu merupakan masalah yang komplek. Apalagi tiang ini sudah terpasang sudah sejak lama. Banyak kabel yang saling tersambung ke kantor hingga ke permukiman masyarakat.
"Terpasang itu tidak mungkin kita putus secara tiba-tiba. Tentu harus disosialisasikan juga. Ini yang juga harus kita pikirkan, intinya kita akan koordinasi dulu untuk menuntaskan masalah ini. Bukan hanya di Satpol PP, tapi ada Diskominfo, BPKAD, PUPR, DLHK juga," terangnya.
Sebelumnya Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho memastikan penertiban tiang kabel jaringan terus berlanjut. Keberadaan tiang yang ada di sejumlah ruas jalan juga disinyalir tidak memiliki izin.
Kondisi tiang dengan kabel semrawut menjadi satu catatan belum tuntas. Banyak kabel itu masih menjuntai di sejumlah ruas jalanan Kota Pekanbaru dan membahayakan pengguna jalan.
Kondisi ini diperparah adanya tiang jaringan yang dipasang sembarangan. Satu titik saja ada lima hingga delapan tiang jaringan yang terpasang.
"Kita pastikan penertiban kabel yang berserakan segera dilakukan," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Rabu (16/7/2025).
Ia menyoroti ulah oknum penyedia layanan internet yang memasang kabel maupun tiang fiber optik sembarangan.
Parahnya banyak dari kabel maupun tiang fiber optik yang melintang tidak punya izin. Pemerintah Kota Pekanbaru mencatat hanya dua operator yang punya izin yakni PT. Mayatama Solusindo dan PT. Era Bangun Telecomindo. (Kominfo8/RD2)
Sumber : pekanbaru.go.id