
Walikota Pekanbaru Paparkan Komitmen Pencegahan HIV/AIDS di Pengukuhan Pengurus KPA Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengukuhan Pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru pada Aula Lantai III DPMPTSP Kota Pekanbaru, Selasa (28/10/2025).
"Selamat kepada Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar selaku Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan AIDS beserta para pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru yang baru dikukuhkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, tugas dan amanah yang diemban bukanlah hal yang ringan, namun dengan semangat kebersamaan, integritas, dan komitmen yang kuat, KPA Kota Pekanbaru akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Pekanbaru.
Ia menjelaskan, Penyakit AIDS merupakan penyakit yang paling ditakuti pada saat ini, Virus HIV yang menyebabkan penyakit ini, merusak Sistem Pertahanan Tubuh (Sistem Imun), sehingga orang-yang menderita penyakit ini memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri dari serangan penyakit menjadi berkurang.
"Seseorang yang positif mengidap HIV, belum tentu mengidap AIDS. Meluasnya HIV/AIDS akan menimbulkan dampak buruk terhadap pembangunan Nasional dan juga pembangunan daerah secara keseluruhan. Tidak hanya pada bidang kesehatan tetapi juga berpengaruh buruk terhadap bidang sosial, ekonomi, budaya, dan agama," jelasnya.
Ia menjelaskan, Kasus HIV/AIDS di Kota Pekanbaru mengalami peningkatan, pada tahun 2023, kasus HIV sebanyak 408 Kasus, di tahun 2024 menjadi 474 Kasus, sedangkan kasus AIDS tahun 2023 sebanyak 165 Kasus, terjadi peningkatan ditahun 2024 menjadi 174 Kasus.
"Kasus HIV/AIDS tidak hanya menimpa kalangan remaja bahkan pada kalangan dewasa pun sangat rentan tertular virus tersebut," jelasnya.
Menurutnya, Rendahnya kesadaran dan ketaatan oknum terhadap norma dan hukum yang berlaku dimasyarakat serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan besarnya potensi mereka tertular HIV/AIDS akibat perilaku menyimpang mereka tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah Kota Pekanbaru melalui Komisi Penaggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kota Pekanbaru, harus segera menyusun strategi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
"Salah satu strategi KPAD dalam melakukan upaya pencegahan melalui penyebarluasan informasi dan edukasi tentang HIV/AIDS kepada seluruh elemen masyarakat termasuk remaja dan kelompok berisiko, serta melakukan koordinasi dengan berbagai instansi atau lembaga terkait pada pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Pekanbaru," jelasnya.
Pihaknya berharap, kedepan peran yang dilakukan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Kota Pekanbaru lebih menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan AIDS di Kota Pekanbaru.
Kegiatan pengembangan media dalam rangka penyebarluasan informasi tentang HIV/AIDS, program-program KPAD melalui komunikasi dan dialog-dialog secara langsung, menjangkau serta melakukan pendekatan terhadap individu atau kelompok yang sulit dijangkau (Pengguna Narkoba, Narapidana dan Populasi Kunci) melalui Seminar, Brain Storming dan Talkshow dengan melibatkan media elektronik dan media sosial di Kota Pekanbaru.
"Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi terhadap inisiatif kegiatan ini yang menjadi momentum awal KPA Kota Pekanbaru menjadi lebih baik dan mampu menunjukkan eksistensinya kepada masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)
Sumber : pekanbaru.go.id




