Operasi PMKS 2025, Dinsos Pekanbaru Berhasil Jaring Ratusan Gepeng

BERITA PEMKO
23:59
21 July 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru rutin melaksanakan operasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Terhitung Januari hingga Juli 2025 ini saja, petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, diantaranya gelandangan, pengemis (gepeng) dan manusia silver.

Menjamurnya gepeng dan manusia silver, tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan sumbangan kepada gepeng maupun manusia silver dijalanan.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Dr H Idrus M.Ag didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Adriyani MH menyampaikan.

"Terhitung Januari hingga Juli 2025 ini, kita berhasil menjangkau sebanyak 158 orang. Diantaranya pengemis, gelandangan, manusia silver dan penyandang disabilitas. Peraturan daerah itu jelas, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng terancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan," terang H Idrus, Senin (21/7/2025).

H Idrus kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng dijalan. Ia berharap agar masyarakat dapat menyalurkan sumbangan ke Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

"Kita tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng ataupun manusian silver dijalan," ujar H Idrus.

Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda, seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, berencana mengadopsi sistem tilang elektronik atau e-tilang untuk menindak pengendara yang memberikan uang ke gelandangan dan pengemis (gepeng).

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik yang diterapkan pihak kepolisian, dinilai bisa menjadi solusi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Jadi kalau masyarakat tidak mengindahkan (larangan memberi uang ke gepeng), kita akan mengikut cara polisi melaksanakan tilang elektronik," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (14/7/2025) lalu.

Ia menyampaikan, nantinya bisa saja personel Satpol PP ditempatkan di kawasan persimpangan lampu merah maupun titik-titik tertentu guna mengawasi pengendara yang masih memberi uang ke gepeng.

"Ketika pengendara memberikan uang ke pengemis, kemudian ketahuan sama anggota yang melakukan pengawasan, nanti anggota tinggal mengambil foto atau video mobil bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, terang Zulfahmi, plat nomor kendaraan bersangkutan akan diberikan ke pihak kepolisian guna pemberlakuan sanksi denda sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Kita tidak perlu tau siapa orangnya, yang penting data kendaraannya ada. Nanti kita tinggal masukan denda, karena di situ (pelanggaran) ada denda sesuai perda," tegasnya.

Namun demikian, Zulfahmi menyatakan perlu kajian lebih lanjut untuk mengadopsi sistem e-tilang tersebut.

"Ini akan kita kaji lagi. Karena kita juga perlu bekerjasama dengan Samsat misalnya, atau Capil (untuk penerapan denda). Tapi ini terobosan yang akan kami lakukan ke depannya. Kita akan menuju hal itu ke depan," tutupnya.(Kominfo9/rd3)

Sumber : pekanbaru.go.id