Pemko Pekanbaru Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait 2 Ranperda

BERITA PEMKO
23:59
14 May 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Kedua ranperda dimaksud di antaranya Ranperda tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Pekanbaru Madani, serta Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Jawaban Pemko Pekanbaru itu disampaikan Wakil Walikota H Markarius Anwar ST M.Arch, melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang Balai Payung Sekaki gedung DPRD setempat, Rabu (14/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid.

Usai paripurna, Wawako Markarius mengatakan jika penambahan penyertaan modal ke BPR merupakan amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu ia utarakan menanggapi pernyataan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Yang mana dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar pembahasan Ranperda tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke BPR ditunda terlebih dahulu mengingat belum adanya pimpinan definitif di bank milik pemerintah kota tersebut.

"Pernyataan modal ini kan salah satu amanat dari OJK untuk keterpenuhan penyertaan modal kita. Jadi tidak terkait juga dengan posisi direktur atau komisaris walaupun jabatanya masih sementara," tegas Markarius.

Disebutkannya, meski saat ini jabatan Direktur Utama (Dirut) PT BPR masih bersifat sementara, namun tidak ada persoalan dengan pengelolaan dan kinerja bank.

"Karena BPR kita tetap beroperasi dan kita sekarang lagi melakukan pembenahan juga," ujarnya.

Begitu juga dengan deviden atau pembagian laba perusahaan yang turut menjadi sorotan dalam pandangan umum fraksi, diterangkan Markarius jika BPR sudah mampu memberikan tambahan masukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kalau kita lihat sebetulnya kinerja (BPR) bagus, dan dari sisi bisnis sebetulnya menguntungkan. Untuk deviden ada, sekarang belum bisa disetorkan, tapi sebenarnya deviden ada di situ. Sekarang (penyetoran) masih menunggu penyelesaian masalah yang ada di BPR," tutupnya. (kominfo6/rd3)

Sumber : pekanbaru.go.id