Pendaftaran SPMB Tingkat SDN di Kota Pekanbaru Mulai 25 Juni 2025

BERITA PEMKO
13:52
29 May 2025

PEKANBARU - Para orangtua calon murid sudah bisa melakukan persiapan. Mereka bisa mulai mendaftar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SD negeri pada 25 Juni 2025 mendatang.

Proses pendaftaran rencananya berlangsung selama tiga hari hingga, 28 Juni 2025. Tahapan pendaftaran SPMB tahun ini berjalan secara online sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan dimana saja.

"Kita sudah mulai proses sosialiasi, agar masyarakat bisa mengetahui tahapan demi tahapan dalam SPMB nanti," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Proses pendaftarannya hampir sama seperti tahun ajaran lalu. Apalagi syarat dan jalur pendaftarannya hampir sama seperti tahun lalu.

Ada sejumlah syarat bagi calon murid yang hendak mendaftar masuk SD negeri di Kota Pekanbaru. Persyaratan itu di antaranya berusia 7 tahun 11 bulan pada 1 Juli 2025 mendatang dan usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Murid usia enam tahun bisa diterima jika murid denga usia tujuh tahun sudah tertampung sepenuhnya di sekolah. Apabila daya tampung belum terpenuhi maka calon murid berusia di bawah enam tahun dapat diterima.

"Tapi dengan syarat memiliki potensi kecerdasan dan berbakat, serta menyatakan kesiapan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog," ulasnya.

Jamal menambahkan bahwa calon murid mesti melengkapi sejumlah dokumen di antaranya kartu keluarga dan akta kelahiran. Sedangkan untuk jalur pendaftaran masih ada tiga jalur yakni jalur domisili, jalur affirmasi dan jalur pindah orangtua.

Dirinya menambahkan bahwa jalur domisili mengacu pada wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada juga jalur afifrmasi bagi murid dengan kondisi ekonomi kurang mampu dan difabel.

Jalur lainnya yakni jalur pindah tugas orangtua ke Kota Pekanbaru. Ia menyebut persentase setiap jalur pendaftaran berbeda-beda di setiap kecamatan.

Begitu juga persentase untuk setiap jalur penerimaan. Jalur domisili punya kisaran persentase 75 hingga 80 persen.

Sedangkan persentase jalur afifrmasi berkisar 15 hingga 20 persen. Lalu persentase jalur pindah orangtua hanya kisaran 5 persen saja. (Kominfo7/RD2)

Sumber : pekanbaru.go.id