
DLHK Pekanbaru akan Awasi Kinerja LPS
BERITA PEMKO
15:27
13 June 2025
PEKANBARU - Untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini dianggap belum optimal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) disetiap kelurahan.
Pengelolaan sampah yang sebelumnya dilakukan oleh pihak ketiga, kini diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bekerjasama dengan pihak kecamatan serta kelurahan, dan juga melibatkan RT RW.
Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, dengan ketentuan sampah wajib diangkut dua hari sekali, pemerintah kota melalui DLHK akan melakukan pengawasan terhadap LPS.
Ini disampaikan Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (12/6/2025).
"LPS ini akan kita lakukan pengawasan. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal dilingkungannya," ujar Reza.
"Didalam izin operasionalnya sebelum kita keluarkan, mereka sudah harus membuat itu. Jadi harus diangkut (sampah) sama mereka itu paling lama dua hari," sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan LPS agar memberdayakan angkutan mandiri dalam pengangkutan sampah.
"Kita sampaikan ke LPS, rangkullah mandiri-mandiri yang tidak resmi selama ini di luar, supaya mereka bisa diberdayakan. Mandiri juga harus bergabung dengan pemerintah, inilah tempat resminya, ada hukum yang melindungi mereka. Sekarang ini yang mandiri mandiri ini mau kita tertibkan, supaya mereka ini tergabung di dalam (LPS)," terang Reza.
Menurut Reza, ada beberapa manfaat dibentuknya LPS, seperti terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di 83 kelurahan.
"Kebijakan ini banyak manfaatnya. Yang pertama sampah teratur terangkat, tidak berserak lagi di kota Pekanbaru. Yang kedua, retribusi di kota Pekanbaru meningkat, dan membuka lowongan pekerjaan bagi orang yang ada di kelurahan. Nah itulah gunanya LPS itu sebenarnya. LPS ini resmi, ada dasar hukumnya, disitu ada Perwako, ada Perda. Dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010, disitu jelas tugas LPS itu seperti apa," jelasnya.(Kominfo9/rd3)
Sumber : pekanbaru.go.id