Pemko Pekanbaru Bahas Penghapusan Retribusi dan Pajak Parkir di Ritel Modern

BERITA PEMKO
23:59
16 July 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus retribusi parkir dan menerapkan kebijakan pajak parkir di ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem parkir yang lebih adil, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

"Penghapusan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mengurangi praktik parkir liar yang merugikan pengendara," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (16/7/2025).

Sebagai gantinya, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan pajak parkir bagi pelaku usaha ritel modern yang memanfaatkan fasilitas lahan parkir. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan parkir yang tertib, tidak memberatkan masyarakat.

"Kebijakan ini dapat memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah,” jelas Agung



Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penerimaan pendapatan. Tetapi, pemko juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan usaha.

"Kami akan terus mendorong model kebijakan yang tidak membebani warga. Tetapi, kami tetap memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha," jelas Agung.

Penerapan pajak parkir di Alfamart dan Indomaret yang telah menyediakan lahan parkir sendiri merupakan bentuk keadilan fiskal. Pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk menunjang pembangunan, termasuk penyediaan fasilitas publik yang lebih baik.

Kebijakan ini juga akan dirumuskan melalui pendekatan kolaboratif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga Pekanbaru.

“Dengan semangat kolaborasi, kami ingin menghadirkan kebijakan yang tidak hanya adil, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi warga. Parkir bukan sekadar soal tempat kendaraan, tetapi juga bagian dari tata kelola kota yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” tutup Agung. (Kominfo11/RD5)

Sumber : pekanbaru.go.id