
Pemko Pekanbaru Segel PT Sanel Pasca Ijazah Mantan Karyawan Ditahan
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap PT Sanel perusahaan tour and travel, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Rabu (14/5/22025) siang.
Penyegelan ini buntut dari penahan ijazah mantan karyawan perusahaan tersebut, yang sempat menjadi sorotan dan sidak Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer.
"Kami tutup operasi sementara waktu, kami segel," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.
Ia menuturkan, pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penyegelan setelah mendapat arahan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan pasca kunjungan Wamenaker bersama gubernur ke PT Sanel untuk penyelesaian masalah penahan ijazah mantan karyawan.
Zulfahmi menegaskan, saat pihaknya ke lokasi, pemilik tidak kooperatif dan tidak dapat menunjukkan perizinan usaha mereka. Sehingga tindakan tegas harus dilakukan dengan penyegelan hingga mereka menunjukkan seluruh dokumen perizinan perusahaan.
"Karena karyawannya tidak mengetahui, tidak mau menghubungi pimpinan. Maka kami ambil tindakan penyegelan," jelas Zulfahmi Adrian.
Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh beroperasi hingga mereka mendatangi Pemko untuk menunjukkan seluruh dokumen atau izin usaha mereka.
Kemudian, mereka juga harus menyelesaikan permasalah penahan ijazah mantan karyawan tersebut.
"Kita akan lihat kenapa ijazahnya ditahan, ini kita akan lihat. Kita akan ambil keputusan bersama terkait penahan ijazah ini karena apa," pungkasnya. (Kominfo8/RD2)
Sumber : pekanbaru.go.id