Wali Kota Pekanbaru Ungkap Potensi Pajak Reklame Belum Tergarap Optimal

BERITA PEMKO
21:25
14 May 2025

PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengungkapkan bahwa capaian pajak reklame senilai Rp38 miliar pada tahun 2024 ternyata hanya berasal dari pajak reklame gerai, atau toko-toko yang berada di pinggir jalan dan membayar pajak langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sedangkan, pajak dari Billlboard sangat sedikit.

“Jadi, Rp38 miliar itu baru dari reklame gerai. Billboard belum masuk. Bahkan belum semua gerai tertagih pajaknya,” jelas Agung dalam keterangannya di sela-sela rapat, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/5/2025).

Ia mencontohkan salah satu temuan dari laporan Bapenda, seperti di kawasan Jalan Arifin Ahmad. Salah satu waralaba hanya membayar pajak reklame sekitar Rp400 ribu. Padahal di dalam kedai atau gerai tersebut juga terdapat iklan-iklan lain yang semestinya turut dikenakan pajak.

“Di dalamnya itu banyak iklan. Seperti kedai kopi, sekarang kan banyak sekali. Itu pun seharusnya membayar pajak reklame juga. Tapi selama ini belum diterapkan,” ujar Agung.

Potensi pendapatan daerah dari sektor reklame masih sangat besar dan perlu digali lebih serius. Ia juga menyoroti keberadaan baliho-baliho ilegal yang selama ini tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini banyak baliho yang tidak berizin. Bahkan jika pun ada yang membayar pajak, nilai pembayarannya kecil, sementara tiangnya sendiri juga tidak memiliki izin. Jadi selama ini, reklame-reklame itu seperti sampah visual yang tidak menyumbang apa-apa,” tegasnya.

Agung menyambut baik adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong optimalisasi pendapatan daerah, termasuk dengan penerapan sistem pemantauan digital seperti tapping box. Maka dari itu, pemko akan terus melakukan penertiban dan memastikan setiap reklame yang ada memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan kota,” tutupnya. (Kominfo11/RD5)

Sumber : pekanbaru.go.id