Pemko Pekanbaru Siapkan Aturan Baru, Parkir di Minimarket Bakal Dikenai Pajak

BERITA PEMKO
23:59
16 July 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah mempersiapkan regulasi baru terkait pengelolaan parkir di minimarket dan swalayan. Nantinya, parkir di tempat-tempat tersebut tidak lagi dikenai retribusi, melainkan akan dialihkan menjadi objek pajak.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar usai rapat paripuna di Gedung DPRD, Rabu (16/7/2025), menyampaikan, perubahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini sesuai dengan rencana yang telah disampaikan sebelumnya mengenai peralihan dari sistem retribusi parkir menjadi pajak parkir.

"Jadi, kami tengah menyiapkan aturan untuk perubahan ini. Tidak hanya berlaku bagi minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Pajak parkir juga berlaku bagi swalayan lainnya yang dapat mengelola parkir sendiri atau bahkan menggratiskan parkir bagi pengunjung," jelas Markarius

Dengan peralihan ini, para pengelola usaha tetap dapat memberikan layanan parkir secara gratis kepada pengunjung. Namun, para pengelola minimarket dan swalayan tetap dikenakan kewajiban membayar pajak parkir kepada pemko sesuai ketentuan yang akan diberlakukan.

"Tunggu tanggal mainnya. Saat ini, kami sedang siapkan Perwako dan regulasi pendukung lainnya,” ungkap Markarius.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak, tanpa membebani masyarakat secara langsung. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan. (Kominfo11/RD5)

Sumber : pekanbaru.go.id