Pemko Tempatkan Petugas Pengawas di Trans Depo Antisipasi Angkutan Mandiri Beroperasi

BERITA PEMKO
13:40
30 June 2025

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menempatkan petugas di trans depo untuk mengawasi angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi diluar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Angkutan mandiri yang ada diluar LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo. Karena selama ini pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri, retribusinya tidak masuk ke pemerintah kota.

Untuk itu, DLHK akan menertibkan angkutan mandiri yang masih beroperasi mengangkut sampah masyarakat.

"Tujuan ini kita lakukan supaya menambah dana retribusi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini banyak uang retribusi kebersihan ini tidak masuk ke penerintah kota. Nah inilah yang kita tertibkan," ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (30/6/2025).

"Kita akan tempatkan pengawas di trans depo. Dan disana selain mobil LPS, dilarang membuang sampah disana," terangnya.

Reza kembali mengimbau agar angkutan mandiri diluar LPS, segera bergabung ke dalam LPS.

"Kita kembali mengimbau, mobil-mobil mandiri ini bergabunglah dengan LPS," ucapnya.

Terang Reza, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010, tentang tugas pokok dan fungsi LPS.

"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, tentang tugas pokok dan fungsi LPS itu seperti apa," jelasnya.(Kominfo9/rd3)

Sumber : pekanbaru.go.id